Rabu, 27 Februari 2013

Pemerintah Pusat Didesak Perhatikan Jalan Rusak di Simalungun


SIMALUNGUN – Dari total jalan di Kabupaten Simalungun 2.924,49 km, yang rusak sepanjang 791,71 km dan rusak berat 424,16 km. Jalan ini sudah termasuk jalan Desa, Kabupaten, Provinsi dan Negara.
Informasi ini merupakan data tahun 2011 yang tertuang dalam buku laporan Badan Pusat Statustik (BPS) Kabupaten Simalungun yang diterbitkan tahun 2012 kemarin.
Status jalan rusak yang paling panjang adalah jalan kabupaten sepanjang 259,21 km dari total jalan sepanjang 2.222,01 km. Kemudian disusul jalan desa sepanjang 372,73 km yang kondisinya rusak berat sepanjang 131,69 km.
Sedangkan untuk jalan provinsi kondisi jalan yang rusak berat sepanjang 33,26 km dari total keseluruhan jalan provinsi di wilayah Simalungun 239,66 km. Akan tetapi jalan negara sepajang 90,09 km yang rusak hanya 1,42 km.
Data tersebut diperoleh oleh BPS sendiri dari Dinas PU Bina Marga Simalungun untuk tahun 2011. Akan tetapi pada tahun 2012 hingga awal 2013 ini, disebutkan total kerusakan bertambah. Hal ini terlihat dari banyaknya ruas jalan yang mengalami kelongsoran.  Titik tersebut, di antaranya jalinsum di daerah Perkebunan PT Sifep sekitar 2 km separuh badan jalan ambruk, sehingga tidak bisa dilintasi kendaraan roda empat.
Selain itu, jalan Siantar–Parapat yang kondisinya sudah sangat mengkhawatirkan dan rawan tidak bisa dilalui.  “Sudah banyak yang ambruk bahkan kalau dihitung hingga berpuluh-puluh kilo meter badan jalan terkena longsor. Ini kan jalan nasional, apalagi jalan ini menuju daerah wisata Parapat, sehingga perlu perhatian dari pemerintah pusat,” ujar anggota DPRD Simalungun Rospita Sitorus SE.
Disebutkan juga, titik jalan yang mengalami kerusakan yang parah adalah lintasan Simpang Raya menuju Tiga Ras.
Sementara itu, anggota DPRDSU Rinawati Sianturi kepada METRO mengatakan, kondisi jalan khususnya jalan negara tepatnya menuju Parapat memang cukup memprihatinkan. Menurutnya untuk mempercepat perbaikan adalah, pemerintah daerah supaya mendesak ke pemerintah pusat agar secepatnya diberikan penanganan.
“Mungkin kalau tidak didesak, pemerintah pusat mungkin menganggap kondisi ini hanya biasa-biasa saja,” ujarnya.
Sementara itu, pihaknya hanya bisa mendesak kepada pemerintah provinsi supaya memperhatikan kondisi jalan yang statusnya jalan provinsi supaya diperhatikan. “Ini kan sudah daerah otonom, sehingga pemerintah daerah yang harusnya lebih agresif membuat permohonan penanganan yang secepatnya,” tambahnya.
Hal yang sama disampaikan oleh anggota DPR RI Martin Hutabarat. Kata dia, pemerintah daerah harus menyuarakan dengan keras ke pemerintah pusat. Khususnya jalan yang longsor agar cepat diberikan perhatian.
“Jangan dibiarkan jalannya semakin longsor tanpa usaha dan tindakan serius untuk memperjuangkan agar diperbaiki,” ujarnya.