Selasa, 29 Januari 2013

Di Lapangan H Adam Malik Bendera Merah Putih Berkibar 24 Jam


SIANTAR – Bendera merah putih di lapangan H Adam Malik Kota Siantar yang dipasang di sepuluh tiang sisi sebelah timur, terkesan melanggar Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 1958 tanggal 26 Juni 1958, Lembaran Negara No 68/58 Tahun 1958 tanggal 10 Juli 1958 dan tentang Peraturan Bendera Kebangsaan. Pasalnya bendera tersebut berkibar terus menerus tanpa pernah diturunkan.
Informasi dihimpun, bendera merah putih itu sudah berkibar sekira tiga minggu. Hal itu tentu mempunyai kesan bahwa si pemasang bendera tak menaati peraturan pemerintah tentang peraturan bendera kebangsaan. Bahkan, keberadaan bendera akhirnya menuai kritik dari masyarakat dan beberapa mahasiswa.
Menurut warga Manginar Sijabat (27), warga Jalan Kartini, Siantar Barat, awalnya ia mengetahui keberadaan bendera saat sedang berada di eks Bioskop Ria untuk sarapan. Sembari menikmati makanannya, tatapannya tertuju ke bendera yang berada di dalam lapangan.
“Waktu aku melihat bendera yang di lapangan itu, aku merasa akan ada kegiatan upacara. Tetapi ketika ditunggu, ternyata tidak ada kegiatan apa-apa,” katanya.
Manginar menambahkan, kalau malam hari saat melintas di Jalan Adam Malik, bendera tersebut masih berkibar, bahkan sampai pagi hari. “Bukan waktu itu saja aku melilhat bendera berkibar sampai pagi, tetapi sudah ada tiga mingguan,” katanya lagi.
Sementara, Daniel Pakpahan (23), mahasiswi jurusan hukum Universitas Simalungun mengatakan, keberadaan bendera sudah diketahuinya sekitar dua minggu lalu. Bahkan bendera terkesan tidak terawat.
“Merah putih adalah Bendera kebangsaan Indonesia, tetapi kenapa tidak dirawat. Banyak yang harus diperhatikan mengenai keberadaan bendera kebangsaan kita ini. Salah satunya, tata krama penaikan ataupun penurunan bendera.
Dimana bendera tidak boleh menyentuh tanah,” ujarnya. Sementara, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 1958, Lembaran Negara No 68/58 Tahun 1958 diterangkan, pada pasal 6 ayat 1, pada umumnya bendera kebangsaan dikibarkan pada waktu siang hari, antara saat matahari terbit dan matahari terbenam (Untuk mudahnya ditetapkan jam 06.00-18.00). Namun, yang terlihat di Lapangan H Adam Malik  adalah kebalikannnya.
Amatan METRO, Senin (28/1) sore, kesepuluh bendera merah putih itu tampak tidak dirawat dan dijaga. Bahkan bendera masih berkibar.