Minggu, 27 Januari 2013

berita siantar



SIANTAR – Dunia kehakiman kembali tercoreng. Setelah sebelumnya kasus hakim ADA yang terjerat kasus perzinahan mencuat, disusul kasus calon hakim agung Daming Sanusi yang mengungkapkan pernyataan kontroversi soal korban perkosaan, kini Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar Abner Situmorang, melontarkan kata kotor kepada pemohon eksekusi tanah dan bangunan yang saat itu menyanyakan lanjutan penanganan permohonannya.
Hal ini terungkap jelas dari rekaman yang diberikan pemohon eksekusi itu, Ny Lina (64) yang diwakilkan anaknya Jenny Johannes (26), warga Jalan Thamrin, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur.
Dalam rekaman itu berdurasi 5 menit 59 detik itu, terdengar pembicaraan antara Jenny Johannes dengan Abner Situmorang yang berlangsung Selasa (22/1) di kantor Abner Situmorang dan hanya mereka berdua yang ada di ruangan itu.
Saat itu Jenny menanyakan kelanjutan permohonan eksekusi tanah dan bangunan di Jalan Sutomo No 309, Kelurahan Pahlawan yang sudah 11 bulan tertahan di PN Siantar dan tak kunjung dikabulkan.
Sementara, pihak Jenny sudah memenangkan perkara itu di PN Siantar tahun 2003, di Pengadilan Tinggi (PT) tahun 2004, di Kasasi tahun 2005 dan di Peninjauan Kembali (2011), namun hingga sekarang belum juga dikabulkan.
Pembicaraan semakin alot dan Jenny terus menagih janji-janji Abner Situmorang yang pernah disampaikannya beberapa kali sebelumnya, saat Jenny menghadap untuk menanyakan lanjutan proses permohonannya.
Namun pada akhirnya Abner kelabakan dan malah mengusir Jenny dari ruangannya. Itu terekam pada menit ke-5.24. Lalu pada menit ke-5.42, Abner melontarkan kata kotor kepada wanita itu dengan mengucapkan alat kelamin pria sembari terus mengusir.
Jenny pun pergi meninggalkan ruangan itu, namun sebelumnya dia sudah merekam pembicaraan mereka.
Kepada METRO, Kamis (24/1), Jenny mengaku sangat terpukul oleh ucapan Abner Situmorang. Dia mengatakan, sungguh tak layak seorang hakim bicara begitu kasar, seperti bukan orang yang berpendidikan.
Dia berharap sikap Abner Situmorang ini menjadi perhatian khusus Komisi Yudisial dan menindak hakim yang bertugas di PN Siantar pada Agustus 2012 lalu. Mengenai bukti makian yang dilontarkan Abner, Jenny merasa tidak takut jika harus berurusan dengan hukum. Dia mengaku telah menyiapkan bukti berupa rekaman yang menjelaskan bahwa Abner mengeluarkan kata-kata kotor sembari mengusir Jenny.
“Saya punya bukti rekamannya. Di sini jelas terdengar bahwa saya dimaki dengan kata-kata kotor,” ujarnya.
Terpisah, Ketua PN Pematangsiantar Abner Situmorang , mengaku bahwa dirinya memang cukup emosi saat menyuruh Jenny keluar. Mengenai kata-kata kotor seperti yang diakui Jenny, Abner mengatakan tidak ada kata-kata kotor yang keluar ketika dia menyuruh Jenny keluar.
“Saya paling anti dengan kata-kata kotor, apalagi terhadap wanita,” elaknya seraya mengatakan saat itu dirinya menyampaikan kepada Jenny bahwa dia tidak berhak melanjutkan eksekusi  rumah karena sebelumnya dilakukan penangguhan oleh Ketua PN yang lama, Pastra Joseph.
Abner menambahkan, Jenny memang mengajukan permohonan berkali-kali, namun dikarenakan kasus tersebut adalah perdata dan bukan kepentingan umum, dia terpaksa harus menunda dan lebih mengutamkan kasus pidana.
Diberitakan sebelumnya, Jenny Johannes menyampaikan permohonan eksekusi atas tanah dan bangunan di Jalan Sutomo No 309, Kelurahan Pahlawan, yang diklaim Huina Yossi (63), (tergugat), warga Jalan Thamrin, sebagai miliknya. Permohonan ini disampaikan pada Maret 2012 lalu, disusul lagi pada Mei dan Juli, tetapi tak ditanggapi. Bahkan, terakhir kali dia menanyakan permohonannya, Selasa (22/1), Abner Situmorang malah mengusirnya.
Padahal, hak kepemilikan tanah dan bangunan ini telah dimenangkan pihaknya, yakni tahun 2003 di PN, 2004 di PT, 2005 di Kasasi, dan 2011 di PK (Peninjauan Kembali). Namun pada 2010 pihak Huina menyampaikan gugatan, dan anehnya bisa menang di PN Siantar.
“Mengapa malah kami kalah di PN atas gugatan yang dibuat Huina? Sungguh tidak masuk akal. Keputusan yang sudah in krach yang kami menangkan bisa kalah lagi di PN. Hebat ya PN Siantar, bisa mengalahkan putusan 12 hakim terdahulu. Dimana keadilan itu?” kesalnya.